Rabu, 25 Agustus 2010

Senjata Api Ilegal Marak

Maraknya perampokan bersenjata api membuat aparat kepolisian meningkatkan pengawasan terhadap perdagangan senjata api (senpi) ilegal yang digunakan para pelaku kejahatan bersenjata api. Polisi kini tengah memburu para pelaku perdagangan senpi tersebut.

"Senjata api yang diperoleh pelaku kejahatan kan biasanya rakitan. Kita tentunya akan mengintensifkan penelusuran, penyelidikan dan pengawasan terhadap perdagangan gelap senjata api," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Boy Rafli Amar kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (25/8/2010).

Boy menambahkan, senpi ilegal itu bisa didapatkan dari hasil penyelundupan. "Negara kita kan terdiri dari pulau-pulau. Sangat banyak celah bagi pihak-pihak yang bermaksud menyelundupkan senjata api ke wilayah kita," ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya akan mengintensifkan patroli kewilayahan di sejumlah pelabuhan dan kawasan perairan. "Pengamanan patroli perairan kita intensifkan untuk mengantisipasi peredaran senpi ilegal melalui jalur laut," ungkapnya.

Terkait senpi yang beredar di masyarakat sipil, dia mengatakan bahwa senjata itu telah ditarik pihak kepolisian. Sementara polisi sendiri sudah tidak lagi mengeluarkan izin kepemilikan senpi sejak tahun 2005.

Berdasarkan data Polda Metro Jaya, terdapat sedikitnya 6 kasus kepemilikan senjata api. Beberapa di antaranya digunakan untuk aksi kejahatan.

Dari enam kasus itu, polisi menyita 17 pucuk senjata api. 19 Orang ditetapkan sebagai tersangka dan 10 Orang lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berikut kasus kejahatan dengan senjata api dari Juni-Agustus 2010:

Pada 1 Juni 2010, tersangka Andi Dana alias Kopek dan Sahrudin alias Cabe ditangkap di SPBU Parakan, Jalan Raya Pamulang, Tangerang atas percobaan perampokan dengan menggunakan senpi. Dari mereka, polisi menyita sepucuk senjata api jenis revolver dan 6 peluru.

Pada 21 Juni 2010, 2 tersangka bernama Sugeng dan Sutrisno alias Joko alias Alex ditangkap di Jalan Raya Bekasi, Jakarta Timur. Kedua pria ini ditangkap atas kepemilikan senjata api rakitan dan kendaraan tanpa surat-surat yang sah. Dari keduanya disita 1 pucuk senpi rakitan, 1 pucuk senpi jenis revolver, berikut 18 peluru.

Kemudian 19 Juli 2010 lalu, tersangka Slamet Riyadi di Jalan Taman Sari, Mahpar, Tamansari, Jakarta Barat atas kepemilikan senjata secara ilegal. 4 pucuk senpi jenis revolver berikut 4 butir peluru disita dari dia.

Berikutnya, 4 Agustus 2010, tersangka Iswanto, Bambang dan Amir alias Anton ditangkap di Jalan Kamboja Gang Dahlia, Kebon Pala RT 10/01, Makasar, Jakarta Timur. Ketiga resdivis pencurian bermotor ditangkap atas kepemilikan 2 senpi rakitan jenis Revolver dan 7 butir peluru kaliber 38 serta 7 butir peluru CIS.

Selanjutnya, 7 pucuk senpi disita dari 11 pelaku perampokan toko emas di Pasar Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.

Dan pada 23 Agustus 2010, tersangka Didan Doni Caniago alias Jidan, Anton dan Syahrial ditangkap polisi di Jalan Gatot Subroto, Jatake, Tangerang karena perdagangan senjata api secara ilegal.

Detik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar